JAKSA PENGACARA NEGARA DAPAT MENGAJUKAN GUGATAN PERDATA TERKAIT UANG PENGGANTI YANG BELUM DIBAYAR OLEH TERPIDANA TIPIKOR
dalam perkara tindak pidana korupsi, pembayaran uang pengganti merupakan kewajiban hukum terpidana. jika tidak dipenuhi, hal itu dipandang sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan kewajiban hukum terpidana. karena itu, kejaksaan selaku jaksa pengacara negara dapat mengajukan gugatan secara perdata. dalam perkara ini, tergugat adalah terpidana tipikor yang telah diadili pada peradilan tingkat pertama dan saat ini telah memperoleh kekuatan ...