Badan Pemulihan Aset

berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pemulihan aset memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 691a(1) badan pemulihan aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) badan pemulihan ase ...

Selengkapnya

Badan Pendidikan dan Pelatihan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, badan pendidikan dan pelatihan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 643(1) badan pendidikan dan pelatihan adalah unsur penunjang tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pendidikan dan pelatihan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) badan pendidikan dan pelatihan dipimpin oleh kepala badan pendidikan dan pelat ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang pengawasan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 520 (1) jaksa agung muda bidang pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang pengawasan dipimpin oleh jaksa agung muda pengawasan.pasa ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

berdasarkan peraturan kejaksaan republik indonesia nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan keempat atas peraturan jaksa agung nomor per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 444(1) jaksa agung muda bidang perdata dan tata usaha negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang perdata dan tata us ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang bidang tindak pidana khusus memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 355 (1) jaksa agung muda bidang tindak pidana khusus adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang tindak pidana khusus, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang tindak pidana kh ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang tindak pidana umum memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 267 (1) jaksa agung muda bidang tindak pidana umum adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang tindak pidana umum, bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) jaksaagung muda bidang tindak pidana umum dipimpin ole ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda bidang intelijen memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 144 (1) jaksa agung muda bidang intelijen adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang intelijen, bertanggung jawab kepada jaksa agung. (2) jaksa agung muda bidang intelijen dipimpin oleh jaksa agung muda intelijen. pasa ...

Selengkapnya

Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan

berdasarkan peraturan jaksa agung ri nomor:per-006/a/ja/07/2017 tentang organisasi dan tata kerja kejaksaan republik indonesia, jaksa agung muda pembinaan memiliki kedudukan, tugas dan wewenang serta fungsi diantaranya :pasal 7(1) jaksa agung muda bidang pembinaan yaitu unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang kejaksaan di bidang pembinaan, bertanggung jawab kepada jaksa agung.(2) jaksa agung muda bidang pembinaan dipimpin oleh jaksa agung muda pembinaan.pasal 8 (1) jaksa ag ...

Selengkapnya

Total Data : 8