Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

SIARAN PERS

Nomor: PR – 089/004/K.3/Kph.3/02/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi

Terkait Perkara Butik Emas Logam Mulia

Surabaya 01 Antam

 

 

Kamis 01 Februari 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, yaitu:

  1. NSW selaku Retail Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) tahun 2017 s/d 2019.
  2. AHA selaku Karyawan PT Antam periode 1998 s/d 2022.
  3. YH selaku Trading and Service Antam tahun 2017 s/d 2021.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 01 Februari 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya