Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Emas Surabaya

PUSAT PENERANGAN HUKUM KEJAKSAAN AGUNG

Jl. Sultan Hasanuddin No. 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

 

SIARAN PERS

Nomor: PR – 258/081/K.3/Kph.3/03/2024

 

 

Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi

Terkait Perkara Emas Surabaya

 

 

Kamis 21 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM Surabaya 01 Antam) tahun 2018, berinisal:

  1. LA selaku Karyawan Bank BCA.
  2. AK selaku Staf Kluis Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
  3. BR selaku Helper Loket UBPP LM PT Antam Tbk.
  4. DS selaku Kluis Senior Administrator UBPP LM PT Antam Tbk.
  5. DIP selaku Helper Kluis UBPP LM PT Antam Tb.

Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam (BELM 01 ANTAM) Tahun 2018 Tersangka an. Budi Said, dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. (K.3.3.1)

 

Jakarta, 21 Maret 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi 

Dr. Andrie Wahyu Setiawan, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: humas.puspenkum@kejaksaan.go.id

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Siaran Pers Lainnya