2 Pengajuan Penghentian  Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum

2 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui oleh JAM-Pidum

Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Dimana penghentian penuntutan tersebut dilakukan Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana.

Dalam penghentian perkara yang dilakukan pada hari ini Rabu(2012//2023), telah menyetujui sebanyak 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Poso dan juga Kejaksaan Negeri Sintang.

Didalam rilis yang dikeluarkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum, Ketut Sumedana. menjelaskan bahwasannya Keadilan Restoratif yang dilakukan oleh Jaksa Agung pada hari ini terkait dengan perkara penganiayaan dan juga perkara pencurian.

"Untuk penghentian perkara yang dilakukan pada hari ini oleh Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana sebanyak 2 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan. Dimana untuk perkara yang pertama yaitu berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Poso dengan Tersangka bernama Abd. Thahir alias Thahir, dimana yang bersangkutan disangka telah melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. Dan untuk perkara yang kedua yaitu berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Sintang dengan Tersangka bernama Supriono alias No bin Suyoto (Alm) yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.", jelas Kapuspenkum. Rabu(20/12)

Setelah disetujuinya permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada hari ini, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Selanjutnya, saya perintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum.

JAM-Pidum juga menjelasakan mengenai alasan atas pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang diberikan ke[ada para tersangka antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya