Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Kejaksaan Agung Memeriksa 7 Orang Saksi Terkait Perkara Korupsi dan Pencucian Uang di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika

Selasa, 17 Oktober 2023, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah memeriksa 7 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk periode tahun 2020 hingga 2022.

Para saksi yang diperiksa adalah:

  1. HY selaku Direktur Keuangan PT ZTE Indonesia.
  2. M selaku Tenaga Pengemudi di Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
  3. MSS selaku Dosen Universitas Indonesia (UI) / ASN pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.
  4. PS selaku Kepala Bagian Litigasi dan Non Litigasi Biro Legislasi dan Layanan Hukum UI.
  1. MAKU selaku Kepala Human Development UI.
  1. DS selaku Wiraswasta Director CICT Mobile Telecommunication.
  1. LIGH selaku Bendahara PT Nusantara Global Telematika.

“Pemeriksaan ketujuh saksi ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan TPK dan TPPU dalam proyek infrastruktur tersebut, yang melibatkan Tersangka EH dan lainnya.” ujar Kepala Tim Jaksa Penyidik. Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. Kejaksaan Agung terus mengambil tindakan serius dalam menegakkan hukum dan memberantas korupsi di Indonesia.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya