Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Ditahan Terkait Perkara Komoditas Timah

Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tahun 2015-2020 Ditahan Terkait Perkara Komoditas Timah

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru. Penetapan 1 orang tersangka ini dilakukan pada hari Rabu(29/05/2024), terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya hingga saat ini, mereka telah melakukan pemeriksaan dengan total saksi sebanyak 200 orang saksi. Bahwasannya berdasarkan hasil pemeriksaan dan telah dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka.

"1 orang saksi yang telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni berinisial BGA, yang merupakan Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI periode 2015 s/d 2020.", ujar Dir Penyidikan. Rabu(29/05)

Adapun kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka BGA yaitu:

  • Bahwa Tersangka BGA pada tahun 2018 s/d 2019 menjabat sebagai Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menerbitkan atau merubah persetujuan RKAB dan Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah Tbk meskipun tidak sesuai ketentuan, dari produksi logam timah yang sebelumnya berjumlah 30.217 MT meningkat lebih dari 100% menjadi 68.300 MT;
  • Penerbitan tersebut diduga untuk memfasilitasi penjualan timah ilegal hasil produksi agar dapat dilakukan ekspor dengan menggunakan RKAB PT Timah Tbk.

Dir Penyidikan menambahkan didalam konfrensi pers pada hari ini bahwasannya pasal yang disangkakan kepada Tersangka BGA adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk selanjutnya, Tersangka BGA dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 29 Mei 2024 s/d 17 Juni 2024.", tambah Dir Penyidikan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya