Buronan (DPO) Mokhammad Zahli Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI

Buronan (DPO) Mokhammad Zahli Berhasil Diamankan Tim Satgas SIRI

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI), berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Rembang. Pengamanan ini filakukan berdasarkan surat permohonan yang dikirimkan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah perihal pengamanan Terpidana. Pengamanan kepada DPO tersebut dilakukan pada hari Rabu(05/06/2024) sekitar pukul 23.05 WIB, di Perumahan Bumi Sani Permai.

DPO yang berhasil dilakukan pengamanan pada hari ini merupakan Terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005. DPO tersebut merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Mokhammad Zahli. Yang bersangkutan merupakan warga Desa Pandean, RT.02/RW.01, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang.  
Tim Satgas SIRI menjelaskan bahwasanya pengamanan terhadap DPO tersebut, dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1129 K/Pid.Sus/2009 tanggal 18 Februari 2010 jo. Nomor: 378/Pid/2008/PT.Smg tanggal 21 Januari 2009 jo. Nomor: 13/Pid.B/2008/PN.Rbg tanggal 5 Agustus 2008, menyatakan bahwa Terpidana Mokhammad Zahli melakukan tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan uang kas Sekretariat Daerah Rembang Tahun Anggaran 2005.
“Atas perbuatan tersebut, Terpidana Mokhammad Zahli mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp823.486.620 dan Terpidana Mokhammad Zahli dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda Rp50 juta susbsidair selama 3 bulan kurungan.”, jelas Tim Satgas SIRI. Rabu(05/06)
Sebelum dilakukan pengamanan terhadap Mokhamad Zahli, yang bersangkutan telah dilakukan pemantauan pada hari Rabu(05/06/2024), bahwasanya Terpidana Mokhammad Zahli sekitar pukul 18.00 WIB terpantau berada di sekitar wilayah Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah itu, Tim melakukan pengamanan terhadap yang bersangkutan.  
“Saat dilakukan pengamanan, Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Rembang.”, tambah Tim Satgas SIRI.
Jaksa Agung meminta kepada seluruh jajarannya untuk selalu memonitor melalui program Tabur Kejaksaan dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.  
“Saya mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”, tegas Jaksa Agung.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya