JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Setujui 2 Pengajuan Keadilan Restoratif, Salah Satunya Perkara Pencurian di Medan
jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose virtual dalam rangka menyetujui 2 (dua) dari 3 (tiga) permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) pada selasa, 10 desember 2024. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka andry alvian nasution dari kejaksaan negeri medan, yang ...