JAM-Pidum Menyetujui 3 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
senin 25 maret 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 3 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu: tersangka jefri ngewi leo alias epi dari kejaksaan negeri flores timur, yang disangka melanggar pasal 351 ayat (1) kuhp tentang penganiayaan. tersangka i sofia hede, s.pd. dan tersangka ii herlin merince sonlay, a.ma.pd dari kejaksaan negeri timor tengah selatan, ...