JAM-Pidum Menyetujui 4 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
kamis 01 februari 2024, jaksa agung melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana menyetujui 4 permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, yaitu: tersangka syafril bin (alm) darmawan dari kejaksaan negeri aceh selatan, yang disangka melanggar pasal 114 ayat (1) undang-undang ri nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ay ...