Bidang Organisasi
Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 444
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara.
(2) Lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah meliputi Presiden, lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menjadi kuasa dalam menangani perkara di Mahkamah Konstitusi, bertindak sebagai jaksa pengacara negara di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan di semua lingkungan peradilan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintahan maupun kepentingan umum, menjalankan fungsi dan kewenangannya di bidang keperdataan dan/atau bidang publik lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
Pasal 445
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
b. pelaksanaan penegakan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan;
d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
e. pemantauan, evaluasi, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.