Bidang Organisasi
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor:Per-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :
Pasal 520
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan dibidang pengawasan, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
(2) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan.
Pasal 521
(1) Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pengawasan.
(2) Lingkup bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 522 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 521, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pengawasan intern Kejaksaan;
b. pelaksanaan dan pengendalian pengawasan intern Kejaksaan terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Jaksa Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri;
f. penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.
Pasal 523
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
b. Inspektorat I;
c. Inspektorat II;
d. Inspektorat III;
e. Inspektorat Keuangan I;
f. Inspektorat Keuangan II;
g. Inspektorat Keuangan III; dan
h. Kelompok jabatan fungsional.
BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 525
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 524, Sekretaris Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. pemberian bimbingan, pembinaan, dan dukungan teknis kegiatan serta perumusan kebijakan koordinasi di lingkungan bidang Pengawasan;
b. perumusan kebijakan dalam pengumpulan, pencatatan, pengolahan, analisis, dan penyajian data kegiatan;
c. perumusan kebijakan dalam penyusunan rencana anggaran dan program kerja, rencana strategis dan kebijakan teknis lainnya di bidang kesekretariatan;
d. perumusan kebijakan pemantauan, penilaian, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
e. perumusan kebijakan ketatausahaan yang meliputi urusan pembinaan sumber daya manusia, sistem informasi, penyelenggaraan acara, persuratan, kearsipan, dokumentasi, kerumahtanggaan dan perlengkapan;
f. pemberian dukungan administrasi keuangan;
g. pelaksanaan penilaian program kerja;
h. g1. perumusan kebijakan reviu dan penilaian pelaksanaan atas akuntabilitas kinerja;
i. g2. pelaksanaan administrasi Majelis Kode Perilaku Jaksa dan Majelis Kehormatan Jaksa;
j. g3. pelaksanaan koordinasi pemberian keterangan di persidangan sebagai tindak lanjut hasil pemeriksaan pengawasan;
k. g4. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan dan peraturan kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
l. g5. koordinasi dan pelaksanaan analisis hukum yang terkait dengan pelaksanaan tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
m. g6. koordinasi dan pelaksanaan, pemantauan, serta evaluasi kepatuhan internal dan manajemen risiko;
n. penerbitan surat keterangan kepegawaian untuk pejabat struktural eselon III ke bawah dan golongan IV/b ke bawah di lingkungan Kejaksaan Agung; dan
o. penguatan pelaksanaan program reformasi birokrasi.