Badan Pemulihan Aset

BERDASARKAN PERATURAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN JAKSA AGUNG NOMOR PER-006/A/JA/07/2017 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA, Badan Pemulihan Aset memiliki Kedudukan, Tugas dan Wewenang serta fungsi diantaranya :

Pasal 691A

(1) Badan Pemulihan Aset merupakan unsur penunjang tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pemulihan aset yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.

(2) Badan Pemulihan Aset dipimpin oleh Kepala Badan Pemulihan Aset.

Pasal 691B

Badan Pemulihan Aset mempunyai tugas dan wewenang menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 691C

Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691B, Badan Pemulihan Aset menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

b. pelaksanaan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

d. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi/ lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

e. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan di bidang penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset perolehan tindak pidana dan aset lainnya kepada negara, korban, atau yang berhak;

f. pelaksanaan tugas administrasi Badan Pemulihan Aset; dan

g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.

 

Pasal 691D Badan Pemulihan Aset terdiri atas:

a. Sekretariat Badan Pemulihan Aset;

b. Pusat Manajemen, Penelusuran, dan Perampasan Aset;

c. Pusat Penyelesaian Aset; dan

d. Kelompok jabatan fungsional.