Pemeriksaan 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas oleh Kejaksaan Agung

Pemeriksaan 4 Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas oleh Kejaksaan Agung

Jakarta 25 September 2023, Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

Kedua saksi yang diperiksa adalah:

  1. M, General Manager UBPE Pongkor di PT Antam, Tbk - Pemeriksaan terhadap M dilakukan dalam rangka mengungkap potensi keterlibatan pihak internal PT Antam dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan usaha komoditi emas.
  2. DI, Vice President Business Innovation & Adventure di PT Antam - Pemeriksaan terhadap DI bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dan informasi terkait perannya dalam inovasi dan pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang disebutkan.

Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian penting dari upaya penyidikan dalam perkara ini, yang menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas selama periode yang disebutkan. Proses pemeriksaan saksi ini dilakukan dengan tekun untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan yang diperlukan dalam rangka menjalankan proses hukum dengan adil, transparan, dan akuntabel.

“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dalam penanganan perkara ini dan memastikan bahwa seluruh fakta yang relevan terungkap dengan baik Proses penyidikan ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan lembaga penegak hukum guna memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai aturan dan prinsip keadilan”, ujar Kepala Tim Jaksa Penyidik.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya