Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengamankan DPO Yanson Nitti

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur mengamankan DPO Yanson Nitti

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur yang di pimpin langsung oleh Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH. berhasil mengamankan DPO asal Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, yaitu terpidana Yanson Nitti alias Yanson.

“Bahwa DPO Yanson Nitti alias Yanson berhasil diamankan pada hari Rabu, tanggal 03 Juli 2024 sekitar pukul 12.40 WITA bertempat di Desa Bokong, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang,” kata Asintel Kejati NTT Bambang Dwi Murcolono, SH.,MH.

“Bahwa terpidana atas nama Yanson Nitti alias Yanson ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor : B-508/N.3.25/ Dip.2/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 karena terpidana Yanson Nitti alias Yanson harus dilakukan eksekusi setelah putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 07 Desember 2023 memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde),” katanya.

Diterangkannya, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor : 82/Pid.B/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023 tersebut, terpidana Yanson Nitti alias Yanson dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana Pembunuhan Hewan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 406 ayat (2) Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dengan hukuman pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Yanson Nitti alias Yanson, bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar dan langsung dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur untuk melengkapi administrasi, selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang,” tegas Asintel. (pd)

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya