Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Rabu (27/09/2023), Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa tiga orang saksi dalam rangka penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022.

“Ketiga saksi yang diperiksa ini adalah individu yang memiliki peran penting dalam kegiatan usaha komoditi emas”, ujar Tim Penyidik.

“Saksi- saksi ini berinisial YH yang menjabat sebagai Precious Metals Sales and Marketing Division Head PT Antam Tbk dan AY yang menjabat sebagai Operation Division Head Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. Kemudian, GAG yang menjabat sebagai Operation Senior Manager UBPP LM PT Antam Tbk”, jelas Tim Penyidik.

Pemeriksaan ketiga saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk mengumpulkan bukti dan melengkapi dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi terkait komoditi emas selama periode yang dimaksud.

Kasus ini menyoroti pengelolaan usaha komoditi emas selama lebih dari satu dekade, dan Kejaksaan Agung bertekad untuk menjalankan proses hukum secara adil dan transparan dalam upaya mengungkap kebenaran.

Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini akan terus diberikan kepada publik oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Berita Nasional


Berita Lainnya