JAM-Pidum Prof. Dr. Asep Nana Mulyana Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan Handphone Curian di Kota Bandung
rabu 31 juli 2024, jaksa agung ri melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) prof. dr. asep nana mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 13 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka asep mulyana bin nurhasan (alm) dari kejaksaan negeri kota bandung, yang disangka melanggar 480 ayat (1) kuhp tentan ...