18 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui Oleh JAM-Pidum
jaksa agung ri kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui jaksa agung muda tindak pidana umum (jam-pidum) dr. fadil zumhana. dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari senin(04/12/2023), sebanyak 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. jam pidum menjelaskan bahwasannya 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif den ...